Warga Lintas Agama Ancam Demo Pemkab dan DPRD Kotim

Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Kuburan

sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

Catatan Radar Sampit, RDP yang digelar DPRD pada 5 Agustus 2020 lalu terkait sengketa antara PT Betang dengan lintas agama mengenai areal pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 berlangsung panas. PT Betang melalui kuasa hukumnya mengancam akan memidanakan siapa pun yang mencoba menyerobot areal lahan mereka yang sudah berstatus hak guna bangunan (HGB) itu.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kuasa hukum PT Betang, Joshua Mulia, menegaskan akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, PT Betang merupakan pemilik sah HGB yang juga sudah terbit SHM ratusan lembar pada 23 tahun silam. Bahkan, saat itu tidak ada yang protes dalam penerbitannya, termasuk dari pihak lintas agama yang mengantongi SK 1991.

Bacaan Lainnya

Supianoor, kuasa hukum lintas agama menyebutkan, protes dari mereka sudah disampaikan sejak tahun 2000, tetapi belum juga diselesaikan sampai sekarang. Bahkan, lanjut dia, sangat jelas lahan kuburan itu tercatat dalam aset Pemkab Kotim di Disperkim dan dalam temuan BPK RI sedang tumpang tindih dengan PT Betang.

Baca Juga :  Warga Luwuk Bunter Kembali Meradang

”Kami ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan hati nurani. Pemkab agar bisa mengedepankan hak yang sah dan tidak ada yang dirugikan. Jika digugat, kami siap,” ujarnya.

Lahan pemakaman yang disengketakan dan dianggap belum terbit sertifikatnya itu hanya tersisa 10,46 hektare dari catatan aset Pemkab Kotim seluas 160 hektare. Perwakilan BPN Kotim menyebutkan, lahan pemakaman yang belum terbit sertifikatnya hanya 10,45 hektare. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *