22 WNI Visa Nonhaji Dideportasi, Dua Pimpinan Rombongan Diproses Hukum

jemaah haji
PERDANA: Rombongan jamaah haji Indonesia yang berangkat pertama pada penerbangan gelombang kedua tiba di Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah, Jumat (24/5/2024) pagi. (Media Center Haji)

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyayangkan kasus 24 WNI tersebut. Mereka berniat haji, tetapi menggunakan visa nonhaji. Visa yang digunakan adalah visa ziarah. Ma’ruf meminta kasus tersebut tidak terulang kembali. ’’Karena kita sudah punya kesepakatan yang baik dengan Saudi. Untuk mematuhi peraturan yang ada,’’ jelasnya.

Terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kepada 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah. Mereka didampingi selama masa pemeriksaan, termasuk menyediakan jasa penerjemah. ’’Mereka terdiri atas 22  jemaah dan 2 koordinator,’’ ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, 24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal, mereka masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

’’Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah akan dibebaskan. Sedangkan, dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,’’ tegasnya. (*/wan/mia/c6/bay/jpg)



Baca Juga :  Hari Ini Puncak Haji Dimulai, Lebih dari 2 Juta Jemaah Padati Arafah

Pos terkait