Indra juga mengungkapkan, pelaku baru beberapa bulan berada di Kota Palangka Raya dari Makasar dan belum ada kerjaan. Dan yang bersangkutan diketahui memesan dari pelaku lain lantaran saat di Makasar pernah membeli barang haram itu, sehingga saat di Palangka memesan langsung melalui media sosial WA . Sampai akhirnya dilakukan penangkapan bersama barang bukti.
Ia menambahkan, penangkapan tembakau gorila sudah terjadi dua kali dan modusnya hampir sama dengan pengiriman paket. ”Untuk apakah dipakai atau diedarkan, hal itu masih dalam penyelidikan BNNP,” tukasnya.
Ditegaskan Indra, pihaknya akan terus berupaya melakukan penggagalan kiriman obat-obatan atau hal terlarang, salah satunya tembakau gorila. Sebab, hal itu dapat merusak kesehatan dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (daq/gus)