Ke depan, apabila seorang Adminkes sudah tidak lagi bekerja, organisasi tetap bisa menggunakan segala pengetahuan yang dimiliki Adminkes tersebut. Dari sini kita bisa lihat bahwa organisasi dimana Adminkes berada menganggap seorang Adminkes sebagai modal (capital) yang berharga untuk organisasinya. Seorang Adminkes juga akan merasa dihargai karena jerih payahnya dijadikan legacy oleh organisasi yang akan diimplementasi dan dikembangkan agar kinerja organisasi dapat menjadi lebih baik lagi.
Agar seorang pejabat Adminkes dapat menjadi asset kunci dalam sebuah organisasi kesehatan (baik Dinas Kesehatan, Rumah Sakit maupun Puskesmas), maka ia harus terlibat secara langsung dan berguna dalam proses operasional. Berguna untuk meningkatkan produktivitas unit organisasinya dalam tugas dan berbagai situasi di dalam proses operasional. Seorang Adminkes tidak hanya dituntut memiliki kemampuan mental dan fisik saja tetapi harus memiliki mode kecerdasan ganda (memiliki kemampuan di bidang atau dimensi pekerjaan yang lain). Mampu untuk beradaptasi dalam situasi dan kondisi yang tidak seimbang. Bisa dibilang juga kalau ini adalah kemampuan untuk menghadapi permasalahan, blokcker atau hambatan dan kemudian mencari solusi atas permasalahan tersebut untuk menunjang kualitas proses operasional.
Untuk meraih kapasitas sebagai human capital maka seorang Adminkes semestinya memiliki level kompetensi yang dibutuhkan (required competency level) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 38 tahun 2017, dengan kriteria sebagai berikut :
- Adminkes Ahli Pertama
- Mampu melakukan kegiatan/tugas analisis kebijakan dengan menggunakan prosedur dan metode kerja yang sudah baku.
- Memahami prinsip-prinsip teori dan praktek pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan tugas sebagai administrator kesehatan tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan analisis dan pelayanan administrasi kesehatan, perizinan, sertifikasi dan akreditasi tingkat dasar.
- Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis administrator kesehatan secara sederhana
- Adminkes Ahli Muda
- Mampu melakukan tugas teknis dalam analisis kebijakan terkait pelayanan adminisrasi kesehatan, perizinan, sertifikasi dan akreditasi secara lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan menganalisis pilihan metode penyelesaian masalah yang timbul dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.
- Memahami prinsip-prinsip teori dan praktek pelayanan kesehatan tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat.
- Memiliki kepercayaan diri dan mampu menunjukkan kelancaran dan ketangkasan
dalam praktek pelaksanaan pekerjaan menyangkut administrasi pelayanan kesehatan, perizinan, sertifikasi, dan akreditasi.
- Menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis administrator kesehatan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah.
- Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab memimpin penyelesaian pekerjaan secara tim.
- Adminkes Ahli Madya
- Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, konsep/teori dan praktek terkait pelayanan administrasi program kesehatan sehingga mendapat pengakuan di tingkat instansi.
- Mampu menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis serta metode kerja dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.
- Mampu beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta memiliki kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam situasi pelayanan kesehatan sehari-hari.
- Mampu mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor di tingkat instansi.
- Menguasai pengetahuan dan keterampilan administrasi pelayanan kesehatan yang memerlukan pelatihan tingkat lanjutan.
- Penutup
Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional telah dilaksanakan dan sesegera mungkin SOPD terdampak harus melaksanakan penyesuaian pelaksanaan pekerjaan paska penyetaraan tersebut. Dengan diperkenalkannya kembali jabatan Administrator Kesehatan, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas akan menjadi semakin membaik. Kegiatan akreditasi rumah sakit dan puskesmas yang semula hanya dilaksanakan oleh kepanitiaan ad-hoc, dapat lebih terintegrasi dengan aktivitas operasional itu sendiri. Perizinan layanan yang tersebar di masing-masing unit sekarang dapat diintegrasikan dalam 1 jabatan. (Ns, Kusnadi Jaya, S.Kep., M.Kep, Administrator Kesehatan Ahli Muda, Ketua DPC PAKESI Kabupaten Kotim)