Jabatan Adminkes menjadi menarik untuk dibahas, sebab jabatan ini dimunculkan kembali sebagai salah satu rumah jabatan yang dituju dalam penyetaraan jabatan eselon IV dan terjadi pada era dimana gagasan human capital sedang mengemuka. Tentu wajar saja apabila kemudian muncul pertanyaan di kalangan ASN, seperti apa sebenarnya karakteristik jabatan ini, seperti apa perspektif para administrator kesehatan sebagai human capital dan bagaimana aktualisasi peran dari jabatan ini dalam di era pembangunan kesehatan saat ini.
- Anatomi Jabatan Administrator Kesehatan
Administrator Kesehatan adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan. Analisis kebijakan di bidang kesehatan adalah suatu proses penyusunan kebijakan, pengorganisasian, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan pembangunan kesehatan. Dalam konteks perijinan, administrator kesehatan melakuan penilaian studi kelayakan institusi kesehatan dan pemberi jasa (tenaga kesehatan) untuk melaksanakan program-program kesehatan. Dalam konteks sertifikasi, administrator kesehatan menilai tenaga pelaksana pada suatu institusi kesehatan dan menilai kelayakan produk yang terkait dengan bidang kesehatan, dengan cara menyesuaikan dengan persyaratan standar yang telah ditetapkan, sehingga tenaga pelaksana ataupun produk tersebut layak untuk melaksanakan program kesehatan ataupun layak untuk mendapatkan dokumen/sertifikat. Sedangkan dalam konteks akreditasi, administrator kesehatan melaksanakan penilaian program kesehatan dan institusi kesehatan pelaksana program kesehatan agar program dan institusi tersebut mendapatkan pengakuan formal yang telah ditentukan.
Unsur-unsur dalam angka kredit jabatan fungsional Adminkes, meliputi : 1) Pendidikan (ijazah minimal S1 bidang kesehatan dan sertifikat pelatihan jafung adminkes); 2) Pelayanan administrasi kesehatan (melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan, menyusun kebijakan program kesehatan, mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan, memfasilitasi pelaksanaan program kesehatan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kesehatan, melaksanakan perijinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan, melaksanakan akreditasi institusi dan program-program kesehatan, melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk-produk kesehatan, dan menyusun laporan); 3) Pengembangan Profesi (membuat karya tulis/karya ilmiah bidang kesehatan, menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan, dan membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan); serta 4) Tugas Penunjang (mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan, mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan, menjadi anggota organisasi profesi administrator kesehatan (Perkumpulan Administrator Kesehatan Indonesia/PAKESI), menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, memperolah gelar kesarjanaan lainnya dan mendapat penghargaan/tanda jasa). Adapun jenjang jabatan dalam Adminkes terdiri atas : Ahli Pertama (III/a – III/b; BUP 58 tahun), Ahli Muda (III/c – III/d; BUP 58 tahun) dan Ahli Madya (IV/a – IV/c; BUP 60 tahun).
- Adminkes sebagai Think Tank dalam Pelayanan Kesehatan
Deskripsi jabatan Adminkes yang telah dituangkan dalam regulasi diatas, secara langsung telah mengindikasikan posisi Adminkes sebagai bagian dari think tank organisasi dalam meraih tujuan. Adminkes sebagai think tank terlibat dalam perancangan sistem pelayanan kesehatan yang akan dilaksanakan, pengawasan serta evaluasinya melalui aktivitas berupa: 1) Pembuatan Kerangka Acuan Kerja; 2) Pembuatan Pedoman/Panduan/SOP; 3) Pembuatan Pembuatan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan; 4) Telaahan, Analisis, Rancangan dan Rekomendasi Kebijakan. Adminkes bukan hanya mendesain, tetapi juga melakukan uji coba desain dan memaparkannya sebagai dasar pembuatan kebijakan tingkat organisasi.