Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi dalam memberdayakan perempuan dan perlindungan anak, menciptakan kondisi masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta mempercepat pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
”Partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilakukan di rumah tangga, tempat umum, lembaga layanan, lembaga keterampilan, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan,” tuturnya.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilakukan dalam bentuk, advokasi sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, pelayanan, kajian, pelatihan permodalan, dan penyediaan sarana dan prasarana. (yn/ign)