PANGKALAN BUN – Dua orang warga Pontianak yang masuk dalam sindikat pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi tidak berkutik saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kobar di kawasan Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (13/2) sekitar pukul 17.45 WIB.
P (25) warga Komplek Villa Ria Indah Jalan Ya’am Sabran Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat dan rekannya NM (38) warga Gang Abadi Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat disergap saat beristirahat di Simpang Runtu, KM 35, RT 32, RW 06, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan menceritakan, pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti cukup besar tersebut berkat informasi yang mereka terima sebelumnya. “Informasi itu menyebutkan akan ada satu kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol KB 1908 WD yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Kobar,” ujarnya, Senin (14/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian melakukan penghadangan kendaraan yang dimaksud. Ketika mobil yang ditunggu datang dan parkir di rest area Simpang Runtu langsung dilakukan penyergapan.
Kemudian personil Satresnarkoba Polres Kobar langsung mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan badan serta barang dan alat transportasi yang digunakan. “Hasilnya ditemukan dalam kotak sekring di samping setir sopir berupa satu lembar lipatan tisu yang di dalamnya terdapat 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 77,13 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk vivo warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu lembar plastik klip besar, satu lembar tisu, satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna silver Nopol KB 1908 WD yang diakui milik kedua tersangka.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)