Saat ditanya polisi, tedakwa mengakui sedang membawa kayu jenis bengkirai. Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ia mengaku hanya disuruh oleh Aspi untuk membawa kayu tersebut ke Pangkalan Bun.
Jaksa menegaskan, dalam perkara ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo. Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (mex/fm)