Apes! Karyawan Pencucian Mobil Kepergok Mencuri

Terancam Penjara Empat Bulan

pencurian
Ilustrasi pencurian/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Lima orang karyawan pencucian mobil harus mendekam di balik jeruji besi penjara lantaran terlibat tindak pidana pencurian.

Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, kelima terdakwa dituntut hukuman empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 4   bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.” kata JPU Rahmi Amalia di hadapan majelis hakim.

Keempat terdakwa yakni Dede Rizvania, Ii Rivaldi Bahri , Iii Amat,  Ihram Pahroji, M. Hamdie Perdinal Putra.

Kejadian ini terjadi Desember 2023 bertempat di gudang Toko Prima Utama Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur.

Jaksa menyebutkan terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan secara berlanjut.

Baca Juga :  KPU Serahkan Santunan Anggota KPPS Meninggal Dunia

Para terdakwa merupakan karyawan pencucian mobil di Pit Shop Sampit, tempat para terdakwa bekerja bersebelahan gudang PT. Prima Utama, dan di lokasi gudang tersebut banyak tersimpan mobil-mobil dan suku cadang (sparepart).

Berawal pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saat Bambang Hermawan mengecek CCTV gudang PT. Prima Utama. Terlihat ada 3 orang laki-laki masuk melalui sela-sela samping gudang yang berbatasan dengan tempat pencucian mobil Pit Shop.

Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III didatangi, kemudian ditanyakan kepentingan mereka ke gudang, hingga akhirnya para terdakwa mengakui ada mengambil barang-barang yang dilakukan beberapa kali.

Dari aksi beberapa kali ini, para terdakwa setiap kali beraksi mendapatkan bagian mulai dari Rp25 ribu per orang hingga Rp 44 ribu per orang.

“Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik gudang mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 30 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” tegas Jaksa. (ang/fm)



Pos terkait