SAMPIT – Kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan yang keluar maupun yang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat jadwal maskapai penerbangan sering mengalami cancel alias dibatalkan.
“Saya kurang tahu persis apa yang membuat jadwal penerbangan sering di cancel. Kemungkinan karena keterbatasan armada atau karena penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat jumlah penumpangnya sedikit dan ragu-ragu untuk melakukan perjalanan,” kata Kepala Seksi Pelayanan dan Kerjasama Bandara Haji Asan Sampit Andi Mukhari, Sabtu (18/9).
Andi mengatakan, saat ini ada dua maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit yakni National Aviation Management Air (NAM Air) type pesawat Boeing dengan kapasitas 120 seat dan Citilink type pesawat ATR dengan kapasitas 70 seat yang melayani rute Sampit – Jakarta dan Sampit – Surabaya. Namun, semenjak Juni hingga sekarang jadwal penerbangan tak menentu.
“Jadwal penerbangan NAM Air Selasa-Kamis-Sabtu. Tetapi, hampir dua bulan terakhir NAM Air tidak beroperasi dan baru beroperasi lagi September ini. Untuk Citilink melayani setiap hari, tetapi tergantung jumlah penumpang. Kalau sedikit mereka tunda sampai jumlah penumpang terpenuhi sesuai batas kapasitas yang diatur pemerintah,” katanya.
Andi mengatakan jumlah penumpang yang tiba di Bandara Haji Asan Sampit umumnya terisi sesuai ketentuan. Namun, jumlah penumpang yang berangkat dari Sampit menurun.
“Saya mendengar keluhan dari masyarakat dan pihak maskapai pesawat. Penumpang dari Sampit tidak begitu banyak, karena keterbatasan layanan fasilitas tempat pemeriksan PCR yang hanya tersedia di RSUD dr Murjani Sampit. Penumpang yang datang dari Jakarta atau Surabaya 50-70an ke atas, sedangkan calon penumpang yang berangkat dari Sampit dikisaran 30-50an saja. Itu kemungkinan yang membuat jadwal penerbangan di cancel,” katanya.
Kebijakan PCR bagi pelaku perjalanan sudah cukup memberatkan masyarakat. Namun hal itu tidak diimbangi dengan fasilitas pelayanan pemeriksaan kesehatan tes PCR yang memadai.
“Saya mendapat keluhan dari penumpang itu karena kesulitan mencari layanan pemeriksaan tes PCR. Seandainya layanan pemeriksaan tes PCRnya kuotanya ditingkatkan dan jam waktu layanannya diperpanjang kemungkinan masyarakat tidak kerepotan harus perjalanan darat lewat Pangkalan Bun atau Palangka Raya. Karena, tidak semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat itu hanya untuk liburan. Banyak juga penumpang yang melakukan perjalanan karena keperluan pendidikan dan pekerjaan sehingga tidak bisa ditunda-tunda,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng yang diterbitkan pada 28 Juni 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Juli 2021.
Terpisah, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Posko Covid-19 di RSUD dr Murjani Sampit dr Anggun Iman Hernawan menanggapi terkait kuota dan waktu pelayanan yang dibatasi.
Iman mengatakan pembatasan kuota dan waktu pelayanan dikarenakan rumah sakit tidak hanya melayani pasien PCR mandiri namun juga melayani pasien rawat inap dan pasien hasil tracing dari Dinkes Kotim.
“Maksimal layanan PCR di rumah sakit menangani 128 sampel per hari. untuk layanan tes PCR mandiri dibatasi hanya 48 orang dan sisanya dari pasien rawat inap dan pasien hasil tracing. Tetapi, faktanya kami melayani melebihi kuota, kadang 80 orang, 96 orang bahkan minggu lalu sampai 120 orang. Sampel yang harusnya masuk alat paling lambat jam 10, layanan tes PCRnya baru selesai jam 11 siang. Akhirnya, pasien di poli sempat keteteran, layanan di posko juga ramai ditanya-tanya masyarakat,” kata dokter yang juga melayani Klinik Okupasi di rumah sakit.







