Saat ini Bapenda juga sedang mengembangkan pelayanan melalui E-LAYANAN Sehingga nantinya pendaftaran wajib PBB bisa dilakukan dari kantor, rumah dan di mana saja serta pembayaran menggunakan QRIS.
“Saya minta Kepala Bapenda cek kepala dinas, kepala badan, camat status pembayaran pajaknya apakah ketika di klik hitam, merah, atau hijau, jadi tolong laporkan ke bupati. Jadi tolong dicek semua buat laporannya karena ini menjadi contoh,” tegas Halikinnor.
Ditambahkannya, ASN Harus jadi pelopor jadi contoh, apalagi ASN setiap bulan dapat gaji, sementara pembayaran pajak dilakukan hanya 1 tahun sekali.
“Ada petugasnya yang jadi juru penagih, ASN sebagai aparatur jangan hanya menagih, masa menagih sedangkan dia sendiri tidak bayar. Misalnya seperti itu, dia harus menjadi contoh, sementara dari pajak itu membayar gaji ASN seluruh jajaran. Jadi merekalah yang utama dulu sebagai orang yang taat membayar pajak,” pungkas Halikinnor.(yn/gus)