Baru Enam Parpol Ini di Kotim yang Mendaftar ke KPU

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

Lebih lanjut Siti mengatakan, setelah dilakukan verifikasi berkas dokumen, bakal calon diberikan waktu perbaikan mulai 25 Juni-9 Juli 2023. Kemudian, KPU Kotim bersama intansi terkait melakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 10 Juli-6 Agustus 2023.

Dilanjutkan tahapan pencermatan rancangan DCS sekaligus penyampaian pencermatan pada 6-11 Agustus 2023. Setelah itu penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. Penetapan DCS akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

”Nanti juga ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19-25 Agustus 2023 dan permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR dan DPRD,” ujarnya.

Tahapan berikutnya dilanjutkan pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14-20 September 2023, serta verifikasi pengganti DCS dijadwalkan 21-23 September 2023. Kemudian, dilakukan pencermatan rancangan DCS pada 24 September-3 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polisi Sampit Bakal Gandeng Tim Ahli

Selanjutnya, tahap penyusunan DCT 4 Oktober-2 November 2023. DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November 2023.

”Proses pencalonan peserta pemilu dilakukan melalui aplikasi Silon yang hanya bisa diinput DPP parpol yang kemudian didistribusikan secara berjenjang sampai ke DPC parpol,” ujar Siti.

Saat memasukkan data, parpol wajib menyertakan visi, misi, dan program parpol, riwayat hidup bakal calon, identitas petugas penghubung dilengkapi dengan KTP, identitas admin silon dilengkapi dengan KTP.

”Selama tahapan pencalonan bakal calon, kami membuka layanan Help Desk untuk membantu apabila ada peserta pemilu yang kesulitan atau kendala saat penginputan data ke aplikasi silon atau ada yang ingin dikonsultasikan kami siap membantu,” katanya. (rm-105/hgn/ign)



Pos terkait