Bawaslu: Hari Tenang, Semua Alat Peraga Kampanye Harus Dicopot

PELANGGARAN APK
RAMAI: APK peserta pemilu yang dipasang di sudut tepian Jalan RA Kartini-Pemuda dan Jalan RA Kartini- Ki Hajar Dewantara, Selasa (2/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Meski penertiban APK yang kedua telah dilaksanakan 24-25 Januari 2024 lalu, Bawaslu Kotim belum dapat menginformasikan berapa jumlah APK yang sudah diturunkan dan berapa peserta Pemilu khususnya caleg parpol yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.

“Data penertiban APK yang telah lalu, belum dapat kami informasikan karena masih dalam pendataan kami. Seluruh APK yang  sudah diturunkan, masih kami simpan sebagai bukti dan ada saatnya nanti akan dilakukan pemusnahan. Nantinya peserta Pemilu akan kami minta kesepakatan berupa berita acara kesepakatan pemusnahan APK,” tandasnya. (hgn/yit)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Sergap Pembalakan Liar di Sungai Mentaya

Pos terkait