SAMPIT, radarsampit.com – Masa kampanye telah berakhir 10 Februari 2024. Pada hari tenang yang berlangsung 11-13 Februari, seluruh peserta Pemilu sudah tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Satpol PP Kotim akan melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk.
“Sesuai kesepakatan rapat, penertiban APK terakhir ini dipimpin oleh KPU Kotim dan disepakati tanggal 12 Februari 2024. Tetapi, kami sudah instruksikan ke jajaran pengawas kecamatan (panwascam) untuk mulai melakukan penertiban APK selama tiga hari mulai besok 11-13 Februari 2024,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim, Sabtu (10/2/2024).
Penertiban APK akan dilakukan yang ketiga kalinya. Pertama, penertiban dilakukan sebelum massa kampanye atau disebut alat peraga sosialisasi (APS) pada 14 November 2023. Kedua, dilaksanakan pada 24-25 Januari 2024. Ketiga, saat hari tenang pada 11-13 Februari 2024 akan dilakukan penertiban APK secara menyeluruh.
“Penertiban APK kedua, tidak semua kami turunkan. Pemasangan APK yang sudah sesuai dan tidak melanggar titik lokasi sesuai ketentuan dibiarkan saja. Pada penertiban terakhir ini seluruh APK harus diturunkan. Namun, seperti yang diketahui pasukan kami terbatas, sehingga kami mengharapkan peran peserta Pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan,Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Salim Basyaib menambahkan, rencananya pada 11 Februari 2024 Bawaslu Kotim akan melakukan apel siaga di Gedung Indoor Voli.
“Kami jam 7 pagi melakukan apel siaga minggu tenang dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dihadiri panwascam, pengawas kelurahan dan desa,” ujarnya.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menginformasikan data jumlah pelanggaran APK yang dipasang oleh peserta Pemilu selama kampanye berlangsung.
Data yang direkap per 28 November-31 Desember 2023 itu mencatat bahwa Kabupaten Kotim terdata paling banyak melakukan pelanggaran APK dengan jumlah 530 pelanggaran dan dalam perkembangannya hingga 15 Januari 2024 jumlah APK yang melanggar ketentuan bertambah tiga kali lipat menjadi 2.245 APK tersebar di 17 kecamatan se-Kotim dan paling banyak di wilayah Kota Sampit.