Bawaslu Maluku Sebut 30 Kades Terindikasi Langgar UU Pemilu

Hadiri Kampanye dan Dukungan ke Paslon Nomor 02

pelanggaran pemilu
KUNJUNGAN: Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Ambon, pada (8/01/2024). (ANTARA/Winda Herman)

Ia menambahkan, pengkategorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, yang mana dalam Peraturan Daerah pada Pasal 1 jelas menyebutkan  pemerintah desa di dalamnya ada kepala desa dan raja. “Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.

Koordiantor Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Mellay mengatakan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi, materinya untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan. “Pelanggaran undang-undang ini ancamannya dua tahun penjara,” kata Stevin.

Bacaan Lainnya

Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Baca Juga :  Menyaksikan Proses Pelipatan 1.550.840 Surat Suara di Kotim

Sebelumnya, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo ini bersama rombongan berkunjung di kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

Dalam kunjungannya, Gibran melakukan pertemuan bersama raja-raja di Ballroom Swiss Bell Hotel. Mereka juga kemudian mendengar aspirasi komunitas dan penggiat ekonomi kreatif di Red Brick Cafe, Karang Panjang.

Tak hanya itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Mereka kemudian bermain bola bersama warga di lapangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. (ant)

 



Pos terkait