Selain itu, meminta dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait beserta ahli, dan melakukan gelar perkara penyidikan.
”Saya berharap laporan ke Polda Kalteng ini bisa menjadi tempat mencari keadilan hukum bagi saya. Saya bersumpah demi Allah saya tidak bersalah. Secercah harapan itu masih ada. Terima kasih Polda Kalteng yang telah merespons laporan kami. Kami siap bekerja sama membuka seterang-terangnya kasus ini dan yang sebenar-benarnya,” ujar Asang, Minggu (13/3).
Dalam upayanya mencari keadilan, Asang juga melaporkan penyidik Kejati Kalteng ke Komisi Kejaksaan RI. Asang merasa menjadi korban kriminalisasi, padahal hanya penerima surat perintah kerja dari sebelas kepala desa.
Kian Kusut
Beda versi penanganan laporan dugaan korupsi itu membuat perkara itu kian kusut. Pasalnya, kasus yang sebelumnya ditangani Kejati Kalteng itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan terdakwa Hernadie.
Polda Kalteng yang mulai mendalami perkara, kemungkinan besar memerlukan keterangan Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu yang berperan besar dalam patungan dana sebelas kades untuk membangun jalan yang dipersoalkan. Hernadie sebelumnya telah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kepala desa yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kepala desa itu yang dipidana, bukan kliennya.
”Apabila sebelas kades telah membayar pekerjaan pembuatan jalan kepada Haji Asang Triasha, apakah penggunaan uang tersebut telah ada dasar hukumnya? Baik berupa APBDes dan Perdes. Apabila tidak ada APBDes dan Perdesnya, maka kepala desalah yang melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Parlin, beberapa waktu lalu.
Kejati Kalteng telah membantah dugaan kriminalisasi itu. Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono mengatakan, dakwaan terhadap Hernadie sudah tepat. Tudingan adanya kriminalisasi dinilai hanya pendapat subjektif penasihat hukum terdakwa. (ewa/ign)