Beda Versi Kejati dan Polda Kalteng Tangani Perkara Korupsi, Kok Bisa?

Laporan ke Kejati Diabaikan, Polda Justru Mulai Pendalaman

Perbedaan penanganan dugaan korupsi dalam satu objek perkara yang sama terjadi antara dua institusi penegak hukum di Kalimantan Tengah
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Ketika laporannya diabaikan Kejati Kalteng, Asang sempat mencari cara lain agar haknya dibayar dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kasongan. Hasilnya tak sia-sia. PN Kasongan mengabulkan gugatannya pada 16 Agustus 2021. Dalam putusannya, Hakim menghukum sembilan kades membayar sisa pekerjaan jalan yang dikerjakan Asang sebesar Rp 1,6 miliar. Putusan itu diperkuat lagi oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 26 Oktober 2021.

Meski menang gugatan perdata yang membuktikan proyek jalan yang dikerjakan benar adanya, Asang justru dijadikan tersangka oleh Kejati Kalteng. Merasa ada kejanggalan, Asang melaporkan perkara dugaan korupsi yang pernah disampaikannya ke Kejati Kalteng pada institusi Polri, yakni Polda Kalteng.

Bacaan Lainnya

Upayanya mulai membuahkan hasil. Polda Kalteng mencium aroma korupsi dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejati tersebut. Ditrekrimsus Polda Kalteng mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/47/111/RES.3.3./2022, tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga :  Duh, Proyek Aspirasi Dewan di Ambang ”Bencana”

Ditrekrimsus Polda Kalteng akan memanggil semua pihak terkait, yakni sembilan kades yang belum melunasi sisa pembayaran. Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit III/Tipikor Ditrekrimsus Polda Kalteng AKBP Franki Matias Monathen disebutkan, Polda melakukan proses penyelidikan terhadap laporan Asang.

”Bersama ini disampaikan proses penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan DD dan ADD tahun 2020 yang diduga dakam pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan DD dan ADD yang dibuat tidak sesuai dengan item kegiatan yang ditetapkan, sehingga dari kegiatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Franki dalam suratnya.

Menurut Franki, Polda akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Kalteng dan BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, meminta keterangan Inspektorat Katingan, tim fasilitasi pembinaan dan penyaluran dana desa Katingan, Kasi BPMDes, kasi pemerintahan desa, tim pengelola kegiatan (TPK), tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), pendamping lokal desa, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh bangunan.



Pos terkait