Begini Cara Pelaku Gendam Lintas Provinsi Beraksi

Pura-Pura Pinjam ATM, lalu Kuras Ratusan Juta

gendam
DIGIRING: Pelaku saat digiring aparat setelah dibekuk lantaran penipuan dengan cara gendam. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYAPolresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Kalsel, berhasil membongkar sindikat dan komplotan penipuan bermodus hipnotis (gendam). Tiga pelaku yang beraksi secara lintas provinsi tersebut dibekuk aparat.

Ketiga tersangka, yakni S (46) warga Kalsel, H (50) warga Kabupaten Bantul, dan A (59) warga Sulawesi Selatan. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta, tas, dan sejumlah kartu ATM berbagai bank. Dua tersangka, H dan A, diproses di Polres Banjar, sedangkan S di Mapolresta Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

”S ini adalah otak kejahatan jaringan gendam ini,” kata Kasat reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (27/9).

Dia menuturkan, pelaku diringkus Sabtu (25/9) lalu di Kalsel, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, polres jajaran, dan Polda Kalsel.

Gultom menuturkan, dari hasil interogasi, tiga pelaku sempat melakukan kejahatan serupa di 3 lokasi berbeda, yakni ATM BNI Ratu Elok Banjarbaru, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, dan ATM BRI Jalan A Yani Martapura.

Baca Juga :  Ngaku-ngaku Jadi Kasatlantas, Orang Ini Raup Belasan Juta

”Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Gultom menuturkan, dalam melancarkan aksinya di Palangka Raya, awalnya tersangka menghampiri korban yang sedang berolahraga. Saat itu korban berada di kawasan Pasar Kahayan. Tersangka mengaku pengusaha dari Batam dan menawarkan kerja sama pengadaan tikar rotan sebanyak 2.000 lembar dengan bagi hasil 20 persen.

Dalam percakapan itu, lanjut Gultom, untuk membuat korban percaya, tersangka membawa korban ke ATM dan menunjukkan saldo di ATM sebesar Rp 190 juta. Padahal, dana tersebut sebenarnya minus. Korban seolah terpedaya dan menuruti semua perintah tersangka dengan mengeluarkan kartu ATM yang berisi saldo Rp 211 juta.

Tersangka lalu berpura-pura meminjam ATM korban yang sudah diketahui PIN ATM-nya. Saat korban lengah, ATM korban ditukar. Tersangka lalu kabur. Uang dari ATM korban langsung ditransfer ke milik tersangka. Ketika korban sadar tertipu, langsung melaporkan kasus itu ke polisi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *