Kejadian tersebut merupakan sepenggal kisah salah satu di antara 11 nelayan Sukamara yang tercatat meninggal dunia hingga November 2021. Mereka terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dari skema APBD Sukamara. Mereka berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak 2019, Pemerintah Kabupaten Sukamara menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Sukamara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan. Melalui regulasi itu, sebanyak 500 nelayan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran per bulan sebesar Rp 16.800 per peserta dibebankan dalam APBD setiap tahun berjalan.
Perlindungan terhadap nelayan berlanjut sampai 2020. Jumlah kepesertaan ditambah menjadi 918 orang, dari target 937 orang. Tahun 2021, cakupan kepesertaan diperluas lagi.
Tak hanya khusus nelayan, tetapi juga pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar perikanan melalui payung regulasi Peraturan Bupati Sukamara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan. Kepesertaan yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut kembali naik menjadi 1.127 orang. Kemudian tahun 2022 ditingkatkan menjadi 1.500 orang.
Syarat mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan jaminan dari APBD, yakni harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), memiliki KTP Sukamara, maksimal belum mencapai usia 60 tahun, tidak menggunakan alat tangkap ikan terlarang, serta tidak pernah mendapatkan program asuransi dari kementerian atau pemerintah daerah lainnya. Atau, pernah mendapatkan program asuransi dari kementerian atau pemerintah daerah lainnya, namun polis asuransi sudah berakhir masa berlaku atau jenis risiko yang dijamin berbeda.
”Penerima jaminan sosial ketenagakerjaan bukan saja nelayan laut, tetapi juga nelayan sungai, serta pelaku utama sektor kelautan dan perikanan lainnya, seperti pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar perikanan sesuai ketentuan Perbup Nomor 34 Tahun 2020,” ujar Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Sukamara Fandedi.