Berhari-hari Tak Makan, Korban Kecelakaan Dirujuk ke Palangka Raya

kecelakaan
AKHIRNYA DIRUJUK: Wakil Bupati Kotim Irawati bersama korban kecelakaan yang akan dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Jumat (5/4/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

Irawati menambahkan, pihak keluarga berupaya mengobati korban secara tradisional dan memanggil tukang pijat. Namun, tindakan pijat pada bagian tubuh yang patah justru cukup berisiko.

”Kemarin saya ke sana sudah ada tukang pijat. Mau dipijat, untung kami sempat datang, tidak jadi pijat, karena bahaya. Saya lihat rontgennya, kelihatan tulangnya patah. Saya sempat tanya, kenapa harus dirujuk. Kalau hanya patah saja, operasi di sini juga bisa, tapi itu patahannya tembus, jadi harus dilakukan operasi perbaikan kulitnya. Di sini bedah kulit yang tidak ada,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihak RSUD dr Murjani Sampit semula merujuk korban untuk dibawa ke Banjarmasin. Namun, pihak keluarga keberatan karena jauh, sehingga bermohon lagi untuk dilakukan tindakan medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

”Ternyata dokter yang di Banjarmasin ada yang visite ke Palangka Raya, karena ada juga kasus seperti itu dan bisa saja di Palangka Raya. Mereka senang, jadi bisa gantian jaga,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesiapsiagaan, BPBD Kotim Parade Konvoi dan Simulasikan Mitigasi Gempa

Irawati merasa prihatin dengan kondisi keluarga korban. Korban merupakan anak yatim yang sudah ditinggal ayahnya karena kecelakaan enam bulan lalu. Ibunya hanya bekerja membersihkan rotan yang diupah harian.

”Bapaknya sudah meninggal karena kecelakaan. Ibunya ambil upah meruntih segulung rotan, hanya diupah Rp 30 ribu sehari. Kedua kakaknya juga kerja serabutan. Bahkan, ada yang putus sekolah. Untuk membiayai adik dan ibunya, karena bapaknya sudah tidak ada, jadi tanggung jawab kakaknya. Korban ini anak terakhir,” katanya.

Irawati menambahkan, biaya tindakan medis korban ditanggung asuransi Jasa Raharja, karena merupakan korban kecelakaan. Pihaknya pun membantu mengurus surat kecelakaan dari kepolisian agar biaya pengobatannya bisa ditanggung asuransi.

”Kalau misalnya biaya pengobatan tidak tercover seluruhnya oleh Jasa raharja, maka akan dilanjutkan dengan BPJS, karena setahu saya kalau Jasa Raharja itu paling Rp25 juta. Memang BPJS-nya sudah diaktifkan, tapi ini pakai Jasa Raharja dulu, kecuali kalau memang anggaran yang dibutuhkan pada saat operasi lebih, baru nanti BPJS yang cover,” ujarnya.



Pos terkait