Bikin Geram, Ini Kata Halikinnor Usai Tertangkapnya Bos Pengamen dan Pengemis di Sampit

Bupati Kotim Halikinnor

Halikinnor menuturkan, Kotim merupakan kabupaten yang melimpah sumber daya alamnya. Karena itu, tidak ada alasan bagi orang untuk tidak bekerja. Selagi ada keinginan, tak perlu menjadi pengemis.

Dia tak ingin putra daerah terdidik menjadi pengemis. Sebagaimana yang diajarkan agama, lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah. Apabila tidak ada warga yang memberi, gepeng tidak akan ada lagi yang beroperasi.

Bacaan Lainnya

”Kita lebih menghargai mereka yang menjual koran. Itu mereka berjuang. Kalau pengemis, duduk saja kaya raya. Jangan latih mental bangsa kita menjadi mental pengemis,” tegasnya.

Halikinnor mengaku telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kotim untuk setiap hari menyisir pengemis dan gelandang yang kerap muncul. Apalagi selama Porprov digelar, Sampit bebas dari para pengamen jalanan maupun pengemis yang kerap beraksi di warung makan hingga tempat tongkrongan.

”Saya sudah tegaskan selama Porprov ini tidak ada pengemis. Semuanya harus bebas dari pengemis. Satpol PP harus aktif merazia,” katanya.

Baca Juga :  Kotim Terbaik Tangani Stunting di Kalteng

Dipulangkan

Sementara itu, Dinas Sosial Kotim akhirnya memulangkan empat pengemis dan pengamen yang terjaring razia Satpol PP Kotim Senin (24/7) lalu. Selama dua hari mereka dibina dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjadi mengemis atau mengamen di jalanan.

”Ada satu orang koordinator pengemis bernama Ms (43), dua badut pengamen bernama Said (27) dan Rina (30). Ada juga pengamen berusia 12 dan satunya diduga koordinator pengemis bernama Mly (40), membawa anaknya usia sekitar empat tahun melarikan diri saat sore hari pertama diantar ke Dinsos Kotim,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim Sumidi, Rabu (26/7).

Selama di Kantor Dinsos Kotim Jalan Jenderal Sudirman, empat pengemis dan pengamen itu menginap di Aula Kantor Dinsos. Mereka diberi makan tiga kali sehari.

”Mereka kami berikan pemahaman bahwa perbuatan mereka itu salah. Apalagi pengemis seperti Ms itu terbukti sudah mengeksploitasi anaknya sendiri. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bisa saja dia ini terancam sanksi administratif hingga pidana penjara,” ujarnya.



Pos terkait