“Namun sejauh ini tidak ada korban jiwa. Hanya kerusakan motor saja,” sebut Kompol Indra.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 senjata tajam. 12 milik geng Venty 16, empat sajam milik geng Tome dan lima unit sepeda motor.
Pasal yang disangkakan sendiri Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam) dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan UU 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” kata Indra.
Indra turut menghimbau, kepada para orang tua untuk dapat dapat melakukan pengawasan pada anak. “Batasi cara bergaulnya. Walaupun di rumah berkelakuan baik kenyataannya malah terjerat dalam beberapa kelompok geng motor,” tegasnya.
Ia turut mengimbau, kepada masyarakat, jika melihat aksi gangster hendaknya langsung melaporkan melalui 101 (Polres Banjarbaru) online 24 jam, Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru maupun melalui kegiatan Jumat Curhat. (as/jpc)