“Kami berterima kasih atas kesadaran warga untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada kami. Selain untuk mematuhi aturan, ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian satwa kita. Kami berharap yang dilakukan saudara Ari Susanto menjadi contoh bagi masyarakat apabila menemukan satwa yang dilindungi,” demikian Muriansyah.
Kelasi disebut juga lutung merah memiliki nama latin Presbytis Rubicunda dan termasuk keluarga (famili) Cercopithecidae, dalam bahasa Inggris kelasi disebut dengan Red Langur.
Seluruh wilayah hutan Kalimantan dan beberapa diantaranya terdapat di Sabah, Malaysia, merupakan habitat hidup dari satwa itu. Namun, sayang satwa ini termasuk primata yang terancam punah.
Oleh karena itu, Kelasi menjadi salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat 2, di situ disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. (ant)