Dalam amar putusan poin lima disebutkan, atas kesalahan yang sudah dilakukan, terlapor dikenakan sanksi hukuman singer sala basa sebesar 30 kati ramu sesuai Pasal 13, dan 570 kati ramu sesuai Pasal 96, sehingga total sanksi hukuman sala basa ditetapkan 600 kati ramu atau sebesar Rp 150 juta.
Proses Hukum
Sementara itu, Rimbun juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Dewan Adat Dayak (DAD) ke Polres Kotim. Meski demikian, dia belum mengambil keputusan untuk menggandeng pengacara atau sejenisnya. Pasalnya, status laporan di kepolisian dinilai belum jelas.
”Yang pasti, saya siap menghadapi panggilan dan lain sebagainya. Saya akan jelaskan bahwa niatan saya itu adalah untuk tegaknya marwah lembaga adat di Kotim, bukan untuk hal lain. Apalagi saya sebagai wakil rakyat berhak secara konstitusi mempertanyakan hal tersebut,” tegas politikus PDIP yang juga tokoh pemuda Dayak ini. (ang/ign)