Bos Miras Didenda Adat Rp 150 Juta, Pemanfaatannya Harus Jelas

miras
TERIMA: Ketua Majelis Hakim serahkan berkas hasil putusan sidang perdamaian adat Dayak kepada terlapor Johny Winata di Ruang Sidang Lantai II Kantor DAD Kotim, Sabtu (2/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Dalam amar putusan poin lima disebutkan, atas kesalahan yang sudah dilakukan, terlapor dikenakan sanksi hukuman singer sala basa sebesar 30 kati ramu sesuai Pasal 13, dan 570 kati ramu sesuai Pasal 96, sehingga total sanksi hukuman sala basa ditetapkan 600 kati ramu atau sebesar Rp 150 juta.

Proses Hukum

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Rimbun juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Dewan Adat Dayak (DAD) ke Polres Kotim. Meski demikian, dia belum mengambil keputusan untuk menggandeng pengacara atau sejenisnya. Pasalnya, status laporan di kepolisian dinilai belum jelas.

”Yang pasti, saya siap menghadapi panggilan dan lain sebagainya. Saya akan jelaskan  bahwa niatan saya itu adalah untuk tegaknya marwah lembaga adat di Kotim, bukan untuk hal lain. Apalagi saya sebagai wakil rakyat berhak secara konstitusi mempertanyakan hal tersebut,” tegas politikus PDIP yang juga tokoh pemuda Dayak ini. (ang/ign)



Baca Juga :  Ribuan Pelajar Lamandau Dikerahkan Perangi Demam Berdarah Dengue

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *