Bupati Kotim Bentuk Tim Pakar Khusus Susun Tupoksi Aturan DAD dan Damang

Dari Rapat Pembentukan Panitia Musda Ketiga DAD

dad kotim
RAPAT: Bupati Kotim Halikinnor selaku Plh Ketua Umum DAD Kotim memimpin rapat pembentukan panitia musda di Aula Rujab Kotim, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (3/7/2023). (Heny/Radar Sampit)

Halikinnor juga mengingatkan agar damang tak sembarangan membuat keputusan, serta lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan. ”Jangan sampai kejadian hari ini yang sudah kita damaikan, ada kekeliruan dalam putusan sidang, seperti yang dibuat tujuh damang. Kitab suci itu tidak bisa diganggu gugat. Gak boleh dicampur aduk. Jangan sampai berbenturan dengan penegak hukum. Damang saja ada yang gak bisa melakukan tampung tawar. Ini jangan sampai terjadi lagi dan ke depannya itu harus diperbaiki. Harus tahu tugas dan fungsi damang dan DAD, sehingga setiap putusan sidang ditetapkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Dewan Kehormatan DAD Periode 2019-2023 Ali Kesuma juga memberikan saran dan masukan agar ada syarat khusus menjadi Ketua DAD Kotim dan perlu dewan pengawas agar bisa bekerja sama dengan ketua. Selain itu, jumlah pengurus diusulkan agar lebih ramping atau dengan orang yang lebih sedikit.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  ARF Akan Perbesar Bantuan Bidang Pendidikan

Ali menuturkan, saat pengajuan kandidat, calon Ketua DAD agar menyampaikan program kerjanya. Selain itu, ketua terpilih diberi kewenangan penuh memilih pengurusnya.

”Jangan lagi seperti dulu. Pemenang nomor dua, lalu menjadi wakil ketua. Lebih baik tidak usah. Ini saran saya supaya organisasi ini bisa berfungsi dengan baik dan kondusif,” katanya. (***/ign)



Pos terkait