”Pemerintah berkomitmen melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia melalui upaya konservasi yang sistematis. Semoga satwa itu bisa hidup dan berkembang biak di habitatnya. Rentang masa rehabilitasi mereka berkisar dari 5 sampai 15 tahun, yang membuktikan bahwa proses rehabilitasi itu bisa berlangsung cukup lama,” jelasnya.
Kepala Balai TNBBBR Agung Nugroho mengatakan, pihaknya telah melepasliarkan 185 orang utan sejak 2016. Total orang utan yang dilepasliarkan di seluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Kalteng dan Kalbar sebanyak 241 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak lima individu.
Perjalanan orang utan menuju titik pelepasliaran di DAS Hiran cukup panjang dan menantang. Melalui jalur darat dan jalur sungai yang memakan waktu sekitar 15-20 jam, termasuk istirahat.
”Pemantauan pascapelepasliaran akan dilakukan secara intensif selama dua bulan oleh tim khusus di taman nasional untuk memastikan orang utan yang baru dilepasliarkan beradaptasi dengan baik di habitat barunya,” katanya.
Ketua Pengurus Yayasan BOS Jamartin Sihite mengatakan, keberhasilan pelepasliaran tidak lepas dari peran serta berbagai pihak. ”Saya juga sampaikan berterima kasih kepada pemerintah dan masyarakat atas dukungan dan kerja samanya,” tandasnya. (daq/ign)