Dibekuk Polisi di Rumah, Pengedar Sabu Tak Berkutik

Emet (38) warga Desa Patai
PASRAH : Emet (38) warga Desa Patai, Cempaga, Kotim ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Emet, pria berusia 38 tahun ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga. Ia ditangkap atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Emet ditangkap di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (22/5) tadi. Dari tangannya, polisi menyita 4 paket sabu siap edar seberat 3,24 gram.

Bacaan Lainnya

” Pelaku yang kami tangkap ini merupakan seorang pengedar sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Cempaga,” kata Kapolsek Cempaga IPTU Bambang dihubungi Radar Sampit, Selasa (24/5).

Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Cempaga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu-sabu.

Tak tinggal diam, Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, Emet merupakan seorang pengedar narkoba.

”Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya. Awalnya ia tidak mengaku menyimpan barang itu (sabu), saat kami geledah, petugas menemukan 4 paket sabu,” bebernya.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Tabung Elpiji Dituntut 20 Bulan Penjara

Atas temuan itu, lanjut Bambang, pelaku dan seluruh barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolsek Cempaga untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya Emet warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga itu telah disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana asal barang bukti (sabu) tersebut ia dapatkan. Yang pasti, pelaku sudah lama menjadi pengedar narkoba,” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait