Pihaknya mengantongi izin hingga Januari 2023. Akan tetapi, ketika ingin memperpanjang izin, mereka kesulitan. Apalagi aturan baru proses perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah provinsi.
”September 2022 saya menanyakan prosedur izin. Tapi, di provinsi juga belum ada petunjuk mengenai pengembalian izin itu ke daerah. Kami sebenarnya menunggu. Sampai detik ini, kami, pengusaha galian belum tahu. Kami sudah coba masuk ke OSS (Online Single Submission/perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Red), tapi belum ada hasil,” ujar Ririn.
Mantan legislator Kotim ini menuturkan, proses perizinan harus dimulai dari awal. Ketika itu, dia menyampaikan, surat pengajuan memperoleh rekomendasi dari Bupati Kotim tersangkut di meja Sekda Kotim.
”Surat kami sudah di ruangan Sekda. Belum ada tindak lanjut. Katanya ada razia, kami hentikan dulu galian kami dan kami bermohon agar ada solusi bagi kami yang mengurus. Kami siap mengurus perizinan,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Kotim, ada sekitar 71 izin galian C di Kotim. Sebagian masih hidup, namun terkendala operasional yang tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat untuk operasional produksi. (sir/ang/ign)