SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mewanti-wanti peredaran narkoba menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru). Untuk mengantisipasi beredarnya barang haram itu, polisi memetakan lokasi yang dianggap rawan peredaran.
”Kami telah memetakan lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo, Minggu (27/11).
Dia mengungkapkan, hampir seluruh titik di Kota Sampit menjadi zona merah peredaran narkoba. Hal itu menjadi tugas berat mereka untuk memberantas barang haram itu.
”Biasanya setiap akhir tahun peredaran narkoba akan meningkat. Saat ini anggota kami sedang di lapangan untuk mengumpulkan informasi yang ada,” ujarnya.
Pada akhir 2020 lalu, Polres Kotim menggagalkan masuknya narkona jenis sabu-sabu yang rencananya akan disiapkan untuk pesta menyambut Tahun Baru 2021. Dalam kasus tersebut, pihaknya menggulung dua pelakunya, yaitu I (25) dan FM (21). Sabu-sabu yang disita yakni mencapai 151,27 gram. Penangkapan itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Baamang.
”Kami tidak akan surut memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kotim. Jadi, segera laporkan kepada kami apabila ada melihat terjadi peredaran narkoba,” katanya. (sir/ign)