Eksekusi Lahan Dinilai Salah Sasaran, Warga Tuding Mafia Tanah dan Hukum Terlibat

protes ekskusi lahan
PROTES: Sejumlah warga pemilik lahan di Jalan Rindu protes dan mengancam akan melakukan upaya hukum karena eksekusi lahan yang dilakukan PN Palangka Raya dinilai salah sasaran. (DODI/RADAR SAMPIT)

Dia melanjutkan, sebenarnya lokasi objek sengketa antara pengugat dan tergugat dalam persoalan sengketa tanah itu di Jalan Lamtoroagung, bukan Jalan Rindu. Karena itu, pihaknya juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut.

”Kami menghormati keputusan MA dan eksekusi itu. Tetapi, pertanyaan kami, kenapa eksekusinya bukan berdasarkan putusan pengadilan. Makanya kami menilai ada dugaan mafia hukum dan tanah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Amat Toyan menambahkan, pihaknya telah menjelaskan bangunan dan lahan yang dieksekusi bukan objek sengketa. Akan tetapi, oleh pihak berwenang tetap dieksekusi.

”Sengketan itu terjadi sejak tahun 2017 lalu. Kami sayangkan adalah lahan dan bangunan milik Pendi dan Pran itu bukan objeknya, malah dieksekusi,” katanya.

Dia menuturkan, tanah itu awalnya milik almarhum Tegil yang dimiliki para ahli waris. Lalu dikuasakan kepada Tambang sebagai saudara sekaligus penerima kuasa. Sampai akhirnya dilakukan perjanjian kerja sama. Seiring waktu berjalan, ada gugatan yang mengklaim lahan itu milik mereka berdasarkan SPT.

Baca Juga :  Perekonomian Kotim Kembali Bangkit, Ini Buktinya 

Menurutnya, Tegil memiliki surat segel tahun 1976 dan lebih anehnya, di lahan tersebut muncul sertifikat. Padahal, lahan itu tengah bersengketa. ”Menurut kami diduga ada indikasi ketidakbenaran atas alas hak, yakni eksekusi di luar objek sengketa dan ada dugaan mafia tanah,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait