Eksekusi Lahan Dinilai Salah Sasaran, Warga Tuding Mafia Tanah dan Hukum Terlibat

protes ekskusi lahan
PROTES: Sejumlah warga pemilik lahan di Jalan Rindu protes dan mengancam akan melakukan upaya hukum karena eksekusi lahan yang dilakukan PN Palangka Raya dinilai salah sasaran. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sejumlah warga pemilik lahan di Jalan Rindu Palangka Raya, tak terima ekskusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka mengancam akan menggugat secara perdata dan melapor ke aparat kepolisian terkait masalah itu.

Eksekusi itu PN Palangka Raya Jumat (16/9) dengan merobohkan tiga bangunan. Ada sebelas orang yang melakukan gugatan kepada pihak lain, sampai akhirnya terjadi eksekusi. Warga yang protes menilai eksekusi itu salah alamat.

Bacaan Lainnya

Pemilik lahan, Pendi, mengatakan, akibat dugaan kesalahan eksekusi itu, ia bersama Pransi Dedie mengalami kerugian Rp 150 juta. Pasalnya, bangunan miliknya dirobohkan secara paksa. Padahal, berdasarkan sidang lapangan sebelumnya, lahan yang ia miliki tidak tersangkut objek perkara antara penggugat dan tergugat.

”Saya sudah jelaskan, objeknya itu di Jalan Rindu, bukan di lahan kami. Karena itu, kami akan melakukan perlawanan hukum, baik secara perdata maupun jalur hukum lain. Yang pasti, tergugat atau yang dilaporkan adalah panitera selaku eksekutor eksekusi,” katanya.

Baca Juga :  Udara Kalimantan Tengah Makin Tak Sehat

Prans Dedie menambahkan, ia tidak tahu persoalan sengketa tanah antara penggugat dan tergugat. Dia memiliki dokumen tanah materai, namun lahannya justru dianggap masuk sengketa dan banguan di lahan itu dirobohkan. Dia mengalami kerugian jutaan rupiah.

”Kami ini tidak tahu apa-apa. Malah tiga bangunan milik saya dan Pendi dirobohkan karena dinilai masuk sengketa. Padahal, saat sidang lapangan, lahan kami tidak termasuk. Kami juga pertanyakan kenapa di lahan sengketa itu bisa terbit sertifikat, padahal lagi bersengketa,” ujarnya.

Sementara itu, selaku tergugat IV, Amat Toyan mengaku bingung dengan eksekusi tersebut. Apalagi berdasarkan plang ukuran tanah tidak sesuai dengan isi keputusan eksekusi.

”Diputusan hakim itu hanya 2 hektare, tetapi saat eksekusi dan di plang malah jadi 2,8 Ha. Lalu, diputuskan itu objek sengketanya di Jalan Adonis Samad Gang Rindu, tapi eksekusi kok malah di Jalan Adonis Samad, Jalan Lamtoroagung tembus Gang Rindu. Itu semua janggal. Makanya kami menduga ada mafia hukum dan mafia tanah bermain,” kata Amat Toyan.



Pos terkait