Eksekusi Lahan Dinilai Salah Sasaran, Warga Tuding Mafia Tanah dan Hukum Terlibat

protes ekskusi lahan
PROTES: Sejumlah warga pemilik lahan di Jalan Rindu protes dan mengancam akan melakukan upaya hukum karena eksekusi lahan yang dilakukan PN Palangka Raya dinilai salah sasaran. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sejumlah warga pemilik lahan di Jalan Rindu Palangka Raya, tak terima ekskusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka mengancam akan menggugat secara perdata dan melapor ke aparat kepolisian terkait masalah itu.

Eksekusi itu PN Palangka Raya Jumat (16/9) dengan merobohkan tiga bangunan. Ada sebelas orang yang melakukan gugatan kepada pihak lain, sampai akhirnya terjadi eksekusi. Warga yang protes menilai eksekusi itu salah alamat.

Bacaan Lainnya

Pemilik lahan, Pendi, mengatakan, akibat dugaan kesalahan eksekusi itu, ia bersama Pransi Dedie mengalami kerugian Rp 150 juta. Pasalnya, bangunan miliknya dirobohkan secara paksa. Padahal, berdasarkan sidang lapangan sebelumnya, lahan yang ia miliki tidak tersangkut objek perkara antara penggugat dan tergugat.

”Saya sudah jelaskan, objeknya itu di Jalan Rindu, bukan di lahan kami. Karena itu, kami akan melakukan perlawanan hukum, baik secara perdata maupun jalur hukum lain. Yang pasti, tergugat atau yang dilaporkan adalah panitera selaku eksekutor eksekusi,” katanya.

Prans Dedie menambahkan, ia tidak tahu persoalan sengketa tanah antara penggugat dan tergugat. Dia memiliki dokumen tanah materai, namun lahannya justru dianggap masuk sengketa dan banguan di lahan itu dirobohkan. Dia mengalami kerugian jutaan rupiah.

”Kami ini tidak tahu apa-apa. Malah tiga bangunan milik saya dan Pendi dirobohkan karena dinilai masuk sengketa. Padahal, saat sidang lapangan, lahan kami tidak termasuk. Kami juga pertanyakan kenapa di lahan sengketa itu bisa terbit sertifikat, padahal lagi bersengketa,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Sampit Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Sabu di J&T

Sementara itu, selaku tergugat IV, Amat Toyan mengaku bingung dengan eksekusi tersebut. Apalagi berdasarkan plang ukuran tanah tidak sesuai dengan isi keputusan eksekusi.

”Diputusan hakim itu hanya 2 hektare, tetapi saat eksekusi dan di plang malah jadi 2,8 Ha. Lalu, diputuskan itu objek sengketanya di Jalan Adonis Samad Gang Rindu, tapi eksekusi kok malah di Jalan Adonis Samad, Jalan Lamtoroagung tembus Gang Rindu. Itu semua janggal. Makanya kami menduga ada mafia hukum dan mafia tanah bermain,” kata Amat Toyan.

Dia melanjutkan, sebenarnya lokasi objek sengketa antara pengugat dan tergugat dalam persoalan sengketa tanah itu di Jalan Lamtoroagung, bukan Jalan Rindu. Karena itu, pihaknya juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut.

”Kami menghormati keputusan MA dan eksekusi itu. Tetapi, pertanyaan kami, kenapa eksekusinya bukan berdasarkan putusan pengadilan. Makanya kami menilai ada dugaan mafia hukum dan tanah,” ujarnya.

Amat Toyan menambahkan, pihaknya telah menjelaskan bangunan dan lahan yang dieksekusi bukan objek sengketa. Akan tetapi, oleh pihak berwenang tetap dieksekusi.

”Sengketan itu terjadi sejak tahun 2017 lalu. Kami sayangkan adalah lahan dan bangunan milik Pendi dan Pran itu bukan objeknya, malah dieksekusi,” katanya.

Dia menuturkan, tanah itu awalnya milik almarhum Tegil yang dimiliki para ahli waris. Lalu dikuasakan kepada Tambang sebagai saudara sekaligus penerima kuasa. Sampai akhirnya dilakukan perjanjian kerja sama. Seiring waktu berjalan, ada gugatan yang mengklaim lahan itu milik mereka berdasarkan SPT.

Menurutnya, Tegil memiliki surat segel tahun 1976 dan lebih anehnya, di lahan tersebut muncul sertifikat. Padahal, lahan itu tengah bersengketa. ”Menurut kami diduga ada indikasi ketidakbenaran atas alas hak, yakni eksekusi di luar objek sengketa dan ada dugaan mafia tanah,” ujarnya. (daq/ign)

Pos terkait