Geruduk Kantor Wali Kota, Massa Pertanyaan Program TORA

Usulan Kepemilikan Lahan Warga Diduga Diselewengkan

pertanyakan program tora
AKSI DAMAI: Puluhan masyarakat tergabung dalam Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah (GEPAK) menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (4/5). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah (GEPAK) menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palangka Raya. Berbagai tuntutan disampaikan dalam demo yang dijaga personel Polresta Palangka Raya, Kamis (4/5).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait realisasi hasil program  tanah objek reforma agraria (TORA) Kota Palangka Raya tahun 2019, program nasional pemerintah pusat melalui Kementerian ATRBPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Provinsi Kalteng.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan Bambang Sakti mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan Lampiran SK Nomor: 5K.1327/MENLHK/SETJEN/PLA2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, terhadap Rekap Daftar Nama Para Pemohon TORA terkhusus Wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, yang diganti menjadi atas nama Kelurahan Bukit Tunggal dan bukan nama para pemohon yang sudah mengajukan pada tahun 2019, serta lampiran Peta TORA Kelurahan Bukit Tunggal.

Baca Juga :  Masih Ada Elpiji Bersubsidi Dijual Tak Sesuai HET

Ada banyak data masyarakat yang tidak dimasukan dalam usulan TORA, padahal warga di Kelurahan Bukit Tunggal sudah menyerahkan berkas melalui kelurahan setempat, tetapi kepemilikan tanah malah berubah menjadi milik kelurahan.

“Kami juga memohon kepada Wali Kota Palangka Raya agar Kawasan Hutan HPK yang sudah dilepas melalui program TORA menjadi Kawasan APL, segera dipasang spanduk maupun patok/plang kawasan TORA, agar diketahui oleh seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya,” tegasnya.

”Kami meminta pak wali menindak tegas oknum atau camat yang menghilangkan atau tidak memasukkan nama-nama masyarakat mengajukan TORA,” pintanya.

Menanggapi hal itu ,  Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta segera dibentuk tim penyelesaian pertanahan.

“Permasalahan ini sudah cukup lama. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena kepastian hukumnya tidak jelas. Berdasarkan hasil keputusan rapat, sejak dulu saya menginginkan dan mengharapkan supaya dibentuk tim penyelesaian sengketa lahan dan tanah yang ada di Kota Palangka Raya. Semoga segera dilakukan,” ucapnya. (daq/yit)



Pos terkait