Hal yang mengharukan, saat hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa untuk dialihkan menjadi tahanan kota. ”Majelis hakim sepakat mengabulkan permohonan mengalihkan penahanan para terdakwa menjadi tahanan kota sejak hari ini (23/1/2024) sampai 16 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.
Ketiga terdakwa memiliki alasan berbeda terkait penangguhan penahanan tersebut. Terdakwa Azhar Ibrahim, selain sudah sangat tua, juga sedang sakit-sakitan. Kemudian M Suriansyah istrinya baru selesai operasi di bagian kepala.
Hotjen Sihombing, Kepala Sekolah SMA mengaku rindu ingin mengajar. Dia bahkan sampai meneteskan air mata, karena sudah lama meninggalkan muridnya dan di sekolahnya tidak ada guru Biologi, sehingga dirinya yang menggantikan mengajar selama ini.
”Kami mengucapkan terima kasih, karena hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan, usia terdakwa sudah senja. Kami berjanji akan kooperatif menghadirkan terdakwa pada sidang-sidang berikutnya,” ucap kuasa hukumnya, Tumarno. (***/ign)