Inilah Beberapa Kejanggalan Kematian Juwita, Jurnalis Media Online Banjarbaru

Polisi Diminta Terbuka Penanganan Kasusnya

jenazah juwita wartawan
Jasad Juwita (23) ditemukan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sore. (Grup Rescue Banjarbaru )

BEM UNISKA merumuskan tiga tuntutan utama dalam pernyataan sikapnya. Pertama, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini dengan profesionalisme dan membuka hasil penyelidikan kepada publik.

Baca Juga :  BUMN PT Agrinas Palma Nusantara akan Terima Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Kedua, memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan serta menghindari adanya pihak yang dirugikan dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

Ketiga, mengajak mahasiswa dan masyarakat luas untuk mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan adanya kepastian hukum yang jelas.

Anzari menekankan, kejanggalan dalam kasus ini tidak boleh diabaikan. “Kami mendesak APH untuk memberikan kepastian hukum atas kejanggalan yang terjadi. Setiap orang berhak atas keadilan,” tegasnya.

Wakil Presiden Mahasiswa Uniska, Arzeti Syabina juga menyuarakan perspektif perempuan. Ia menambahkan bahwa kasus ini harus dipandang pula dari sisi hak asasi manusia.

“Nyawa yang hilang dengan kejanggalan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa keterangan. Keadilan harus ditegakkan, terutama untuk perempuan yang sering menjadi kelompok rentan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tabir Kematian Juwita Mulai Tersingkap, Satu Oknum Anggota TNI AL jadi Terduga Pelakunya

Selain mengangkat isu keadilan, BEM Uniska juga menyoroti perlindungan terhadap jurnalis. Mereka menyerukan pentingnya keamanan dan jaminan keselamatan bagi para wartawan saat menjalankan tugas.

“Media dan pihak berwenang harus memastikan perlindungan bagi jurnalis, termasuk penerapan standar keselamatan kerja. Mereka memiliki hak untuk bekerja tanpa rasa takut atau ancaman,” katanya.

BEM Uniska berharap penyelidikan ini tidak hanya mengungkap kebenaran, tetapi juga menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. “Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk, di mana nyawa seseorang hilang tanpa kejelasan. Setiap nyawa memiliki nilai yang harus dihormati,” tutup Anzari. (rb/jpg)



Pos terkait