Saat didapatkan bukti yang cukup, maka Polri langsung saja melakukan penegakkan hukum. Namun begitu, memang mengungkap kasus semacam ini tergolong sangat susah. “Biasanya hanya indikasi dan potensi,” ujarnya.
Dia mengatakan, bantuan dana untuk capres dan cawapres itu dibatasi. Pada 2019 lalu, untuk perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar dan badan usaha maksimal Rp 25 miliar. “Kalau memang sudah cukup bukti ditindak saja. Tidak perlu untuk diumumkan,” paparnya. (tyo/wan/far/lum/idr/jpg)