Isu Netralitas Polri dalam Mengawal Pemilu 2024 Jadi Sorotan DPR

polisi
Ilustrasi. (net)

“0856-8947-144 adalah nomor pengaduan yang kami buka untuk umum soal dugaan pelanggaran pemilu,” terang Deputi Bidang Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

Todung mengatakan, keterlibatan masyarakat secara aktif pada pemilu kali ini penting untuk menjaga demokrasi agar tetap pada relnya. Pelibatan masyarakat akan mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu secara jujur dan adil.

Bacaan Lainnya

Belajar dari masa awal Reformasi pada Pemilu 1999, dimana rakyat terlibat aktif mengawal proses pemilu. “Jadi, saya kira kekuatan rakyat lewat posko dan nomor pengaduan akan efektif mengawal demokrasi kita,” tukas Todung.

Tentu, lanjut Todung, pihaknya masih berharap penuh kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus ditindak.

Sebelumnya, beberapa peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak bahwa Pemilu 2024 penuh intervensi kekuasaan dan tidak jurdil. Bahkan dalam laporan media massa nasional menyebutkan ada dugaan pengerahan aparat kepolisian untuk memasang baliho dan spanduk pasangan Prabowo-Gibran di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pengadilan Putus Bersalah Produsen Obat Sirop Anak Penyebab Gagal Ginjal Akut

Atas berbagai peristiwa itu, TPN Ganjar-Mahfud mendesak Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Kemudian, untuk mendukung kerja Bawaslu, TPN dan TKD memunculkan inisiatif dengan membuka posko dan nomor pengaduan. “Sebagai ajakan kepada masyarakat agar terlibat aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” tegas Todung.

Sementara terkait informasi adanya operasi intelijen asing yang disebut Kabaharkam Polri, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatajan bahwa pernyataan semacam itu seharusnya diperjelas agar tidak menjadi komoditas politik. “Informasi intelijen tidak perlu dibuka ke publik. Meski dalam rapat dengan DPR,” jelasnya.

Fungsi intelijen kepolisian itu menjaga kamtibmas, membuka informasi tersebut justru memanaskan suhu politik yang sudah menghangat. “Seharusnya ini melekat ke penegakkan hukum,” paparnya.



Pos terkait