PT BSL mengantongi izin dengan total 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan.
Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan izin usaha perkebunan (IUP), perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat.
PT BSL berdiri di bawah bendera kelompok usaha Nurdin Tampubolon Corporation, konglomerat Indonesia dengan bisnis menggurita. NT Corps merupakan perusahaan yang didirikan mantan anggota DPR RI dari Partai Hanura tersebut, yang kini menjabat tim ahli Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin. Unit usahanya merambah berbagai bidang, seperti perkebunan, media, transportasi, properti, dan lainnya.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menegaskan akan mempertahankan hutan sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei. Bahkan, dia mengambil ancang-ancang mencabut izin di wilayah desa itu, meski izin itu sedang berproses. Bahkan, selangkah lagi akan jadi Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Halikinnor, lahan itu akan dijadikan sebagai hutan monumental. Apalagi hutan itu merupakan hutan asli dengan kayu langka dan usia ratusan tahun. ”Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini segai hutan monumental dan tetap dipertahankan, karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lain,” katanya, beberapa waktu lalu.
Tim teknis Pemkab Kotim dan DPRD Kalimantan Tengah turun ke Desa Tumbang Ramei tersebut pada 13 Desember 2022 lalu. Hasil pengecekan tersebut akan dibahas lagi di tingkat Pemkab Kotim terkait keputusan yang akan diambil nantinya.
Tim bertugas selama empat hari melakukan pengecekan lapangan pada areal PT BSL. Setelah melakukan pertemuan di balai desa, dilanjutkan cek lapangan di areal yang masuk perizinan PT BSL. (ang/ign)