Dalam sekali angkut, kapal feri penyeberangan dapat membawa 30-40 unit sepeda motor beserta orangnya. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.000 dengan layanan mulai dari jam 06.00 WIB–18.00 WIB.
Namun, apabila sudah lewat dari jam 5 sore, motoris kapal feri penyeberangan menaikkan tarif dua kali lipat menjadi Rp 10.000 per unit kendaraan motor. Hal itu tentu saja cukup dikeluhkan masyarakat yang setiap hari pulang pergi ke Sampit-Seranau mengandalkan kapal feri penyebrangan.
Sebelumnya, Plt Kadishub Kotim Rody Kamislam mengatakan pada tahun 2023 lalu, Pemkab Kotim telah mengganggarkan dana untuk perbaikan dermaga Sampit-Seranau sebesar Rp 300 juta. Dibagi dua paket, Rp 150 juta di Dermaga Sampit (Inhutani) dan Rp 150 juta untuk perbaikan Dermaga Seranau.
“Dikarenakan status alas hak tanah di Dermaga Sampit masih belum clear dan belum dihibahkan oleh PT Inhutani ke Pemkab Kotim, maka perbaikan tidak bisa dilakukan sebelum aset tercatat di inventaris Dishub Kotim, kalau tetap dikerjakan maka tercatat sebagai pelanggaran, sehingga terpaksa anggaran dikembalikan masuk ke silva anggaran,” jelas Rody Kamislam, Senin (15/7/2024).
Sedangkan, perbaikan Dermaga Seranau tetap dikerjakan pada Juli-Oktober 2023 lalu dan sudah selesai diperbaiki.
“Perbaikan Dermaga Seranau itu aset Pemkab tidak ada kendala, sudah selesai dikerjakan yaitu perbaikan lantai dermaga yang sekarang sudah ada akses naik turun kendaraan dan dermaga dilebarkan yang bisa untuk akses mobil,” tandasnya. (hgn)