Keresahan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Kerap Dihadang oleh Pertentangan Sengketa Tanah Pecatu

foto opini
Penulis: Dora Trisukmawati, Maulidya Tria W, Arda Agung Hidayatullah, Saiful Anwar, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Secara garis besar penyebab adanya konflik sengketa tanah ini berasal dari perubahan alam, argumen tersebut berasal dari Kementerian ATR/BPN RB. Hal ini dapat dibuktikan melalui kejadian pada tahun 1970-an yang dimana pengukuran luas tanah pada waktu itu didasarkan berpatok kepada benda-benda di alam, seperti letak pohon, sungai, dan sebagainya.

Sehingga ketika patok alam tersebut menghilang, maka koordinatnya juga akan hilang. Serta juga dapat disebabkan oleh faktor pemekaran wilayah. Pada faktor tersebut akan menyebabkan permasalahan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dikarenakan banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik ketika pemekaran wilayah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Permasalahan sengketa tanah pada dasarnya telah tercantum  pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor 3 tahun 2011. Dimana isi dari peraturan tersebut menjelaskan sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Praktik yang ada di dalam sengketa tanah ini dapat dimainkan oleh seorang mafia yang memiliki tindakan buruk untuk menguasai keberadaan tanah tersebut tanpa mengetahui asal usulnya.

Kasus yang biasa terjadi dalam konflik sengketa tanah ini seperti pemalsuan dokumen, perubahan batas tanah secara ilegal serta tidak disertainya hak kepemilikan dari tanah tersebut atau secara singkatnya terjadi perampasan hak tanah. Melihat dari kejadian terkait sengketa tanah ini, tentunya orang-orang juga harus memahami jika pada waktu ingin membeli sebidang tanah, diharapkan wajib diteliti terlebih dahulu atas hak kepemilikannya, luas tanah, surat dan lain sebagainya.

Seperti halnya yang baru baru ini terjadi dimana sejumlah masyarakat di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Warga mengadukan kasus sengketa tanah pecatu milik Kepala Dusun. Perwakilan Warga Desa Menemeng, Hamzanwadi mengungkapkan, kedatangan ratusan warga ini untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Menemeng.

Diduga Kepala Desa mengeluarkan surat pernyataan penyerahan tanah pecatu terhadap warga yang tiba tiba mengeklaim tanah pecatunya. Akibat dari adanya surat pernyataan pelepasan tanah pecatu oleh Kades, kata dia, mengakibatkan adanya dugaan kerugian sekitar 62 are yang diduga dijual oleh orang yang mengaku ahli waris. Adapun taksiran harga tanah yang diklaim ahli waris tersebut dijual Rp 75.000.000 per are. Dan kerugian ditaksirkan mencapai Rp 4,6 miliar lebih.

Perlu diketahui juga bahwasannya tanah Pecatu atau dalam istilah agraria disebut dengan tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Tanah Pecatu yang dikenal dalam rumpun adat Suku Sasak di Pulau Lombok sendiri dapat dikonsepsikan sebagai tanah yang diberikan kepada pejabat tertentu oleh masyarakat adat untuk menyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya berdasarkan prinsip bahwa tanah tersebut diberikan selama yang bersangkutan memangku jabatan dan dapat dianggap suatu pembayaran kepada pejabat tersebut oleh persekutuan adat untuk memelihara keluarganya. Tanah-tanah ini adalah tanah hak milik adat dimana mereka mempunyai hak atas pendapatan dan penghasilan dari tanah itu.

Pos terkait