Menurut penulis salah satu faktor penyebabnya ialah masalah tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dikarenakan banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik. Dimana sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Praktik yang ada di dalam sengketa tanah ini dapat dimainkan oleh seorang mafia yang memiliki tindakan buruk untuk menguasai keberadaan tanah tersebut tanpa mengetahui asal usulnya. (*)
Keresahan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Kerap Dihadang oleh Pertentangan Sengketa Tanah Pecatu







