Keresahan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Kerap Dihadang oleh Pertentangan Sengketa Tanah Pecatu

foto opini
Penulis: Dora Trisukmawati, Maulidya Tria W, Arda Agung Hidayatullah, Saiful Anwar, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Mengenai pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan pada kebutuhan hukum yang saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan. Selain itu, PP ini juga menyempurnakan pengaturan pemberian Hak Atas Tanah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Setelah masyarakat melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari, perwakilan masyarakat menuju ke Kantor DPRD Lombok Tengah untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta klarifikasi. Klarifikasi itu dihadiri oleh Kades, Sekdes, BPD Menemeng termasuk ketua FKD Lombok Tengah dan berbagai pihak lainnya. Dalam pertemuan tersebut masyarakat meminta agar tanah ini ditetapkan sebagai obyek sengketa sebelum adanya keputusan dari kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu. Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menegaskan “Padahal prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati, dan itu tidak dilakukan. Termasuk sertifikat lahan atas nama Pemdes hasil tukar guling tanah pecatu dikuasai oleh orang lain,” kata Supli.

Baca Juga :  Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut Uu Ciptakerja (5)

Dari terjadinya sengketa tanah pada Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, yang dimana penulis dapat menanggapi sebuah argumen yang kontra dengan alasan bahwasannya permasalahan tersebut merupakan suatu tindakan yang dapat menentang dari aturan hukum. Dikarenakan pada waktu itu telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Menemeng dengan adanya surat pernyataan penyerahan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengklaim.

Warga menduga keluarnya surat pernyataan penyerahan hak atas tanah ini cacat hukum atau ada nuansa menguntungkan pihak lain. Namun dilain sisi, tanah merupakan sebuah aset yang dapat disertakan dengan hak kepemilikannya tanpa disalahgunakan atau tidak dapat dirampas keberdaannya selain melalui prosedur persetujuan dari kedua belah pihak.



Pos terkait