Kesaksian Dua Orang Ini Bisa Jerat Sambo Jadi Tersangka

ferdy sambo
DIPERIKSA: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (nonaktif) saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/8). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Menurutnya ada Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam UU tersebut dinyatakan pekerjaan polisi itu menerima perintah dari dari atasan. “Ya kan,” paparnya.

Hingga saat ini Bharada E dalam kondisi yang aman dan nyaman. Namun, sayangnya belum juga bisa bertemu dengan kedua orang tuanya. “Setau saya keluarganya di Jakarta, tapi mau pulang ke Manado,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurutnya, keluarga Bharada E dalam kondisi yang terguncang. Setiap keluarga yang anggotanya sedang berperkara pasti terpengaruh. “Ini kan soal perasaan, soal cinta dan soal ikatan darah,” paparnya di depan Lobi Bareskrim kemarin. (tyo/idr/jpg)



Baca Juga :  Pencoblosan Telah Selesai, Personel BKO Balik ke Polda Kalteng

Pos terkait