Menurutnya ada Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam UU tersebut dinyatakan pekerjaan polisi itu menerima perintah dari dari atasan. “Ya kan,” paparnya.
Hingga saat ini Bharada E dalam kondisi yang aman dan nyaman. Namun, sayangnya belum juga bisa bertemu dengan kedua orang tuanya. “Setau saya keluarganya di Jakarta, tapi mau pulang ke Manado,” tuturnya.
Menurutnya, keluarga Bharada E dalam kondisi yang terguncang. Setiap keluarga yang anggotanya sedang berperkara pasti terpengaruh. “Ini kan soal perasaan, soal cinta dan soal ikatan darah,” paparnya di depan Lobi Bareskrim kemarin. (tyo/idr/jpg)