JAKARTA, RadarSampit.com – Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hanya persoalan waktu. Dengan bukti kesaksian dari Bharada E dan Brigadir R dinilai cukup sebagai dua alat bukti. Apalagi mengingat adanya peristiwa perusakan alat bukti yang menyelubungi kasus penembakan Brigadir Yosua.
Bharada E telah menarik kesaksian sebelumnya. Sekarang dia mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua. Brigadir R pun juga telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim. Keduanya merupakan saksi mata kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Informasi yang diterima Jawa Pos (induk Radar Sampit), masih ada saksi mata lain dalam penembakan terhadap Brigadir Yosua. Seperti Kuat, asisten rumah tangga di Rumah Dinas Sambo dan HS, salah satu ajudan dari Sambo. Ajudan Sambo berinisial HS ini muncul belakangan sebagai saksi mata.
”Bharada E ini saat kejadian melihat adanya Kuat dan Brigadir R,” paparnya. Namun, belum diketahui posisi HS saat kejadian penembakan.
Masalah muncul saat mencoba menemukan Kuat. Hingga saat ini keberadaannya belum juga diketahui, diduga Kuat kabur setelah kejadian tersebut. “Kuat entah kemana,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut.
Dengan itu, maka, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir R. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus Penembakan Brigadir Yosua itu diketahui telah ada kesaksian dari Bharada E dan bisa ditambah dengan kesaksian Brigadir R. “Artinya ada dua orang saksi mata,” paparnya.
Kesaksian dua orang tersebut bisa menjadi dua alat bukti terhadap pristiwa pidana di rumah dinas Sambo. “Setiap keterangan saksi atau terdakwa bisa menjadi bukti pada kasus yang tidak menyangkut dirinya. Tapi untuk kasus yang menyangkut dirinya bisa dipertimbangkan,” jelasnya.
Apalagi, terdapat kasus perusakan barang bukti dalam penembakan tersebut. Dia mengatakan bahwa perusakan barang bukti tersebut bisa menjadi pidana tersendiri. “Pidana pencurian barang bukti atau sengaja menghambat penyidikan,” terangnya.
Sementara Kadivhumas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk perkembangan kinerja Tim Khusus masih fokus mendalami para saksi. Pendalaman saksi ini sangat penting dan hasil akhirnya nanti akan disampaikan. “Bagaimana perkembangannya nanti akan diumumkan,” ujarnya.
Selain itu Tim Khusus dan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua kemarin (8/8). Dedi mengatakan, Timsus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Itsus dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto. “Timsus proses dan Irsus proses juga,” paparnya di Mako Brimob Kelapa Dua.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo langsung dipimpin keduanya. Untuk hasilnya nanti akan dijelaskan secara komprehensif. “Semua akan disampaikan ya,” ujar Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Bagian lain, hari ini (9/8) tepat 33 hari kasus penembakan Brigadir Yosua, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan bahwa awalnya kasus ini terkesan lambat, karena terdapat orang-orang yang melakukan obstruction of justice. Tapi, sekarang kasus ini sudah on the right track, apalagi sudah ada beberapa tersangka. “Setelah dibentuknya Timsus,” paparnya.
Dengan semua itu Kompolnas mengharapkan penyidikan kasus dapat didorong lebih cepat. Namun, tanpa meninggalkan profesionalitas dan independensi kepolisian. “Juga membuktikan dengan scientific crime investigation,” ujarnya.








