Kesaksian Dua Orang Ini Bisa Jerat Sambo Jadi Tersangka

ferdy sambo
DIPERIKSA: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (nonaktif) saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/8). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, RadarSampit.com – Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hanya persoalan waktu. Dengan bukti kesaksian dari Bharada E dan Brigadir R dinilai cukup sebagai dua alat bukti. Apalagi mengingat adanya peristiwa perusakan alat bukti yang menyelubungi kasus penembakan Brigadir Yosua.

Bharada E telah menarik kesaksian sebelumnya. Sekarang dia mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua. Brigadir R pun juga telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim. Keduanya merupakan saksi mata kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diterima Jawa Pos (induk Radar Sampit), masih ada saksi mata lain dalam penembakan terhadap Brigadir Yosua. Seperti Kuat, asisten rumah tangga di Rumah Dinas Sambo dan HS, salah satu ajudan dari Sambo. Ajudan Sambo berinisial HS ini muncul belakangan sebagai saksi mata.

Baca Juga :  Objek Vital Jadi Sasaran Patroli Polisi

”Bharada E ini saat kejadian melihat adanya Kuat dan Brigadir R,” paparnya. Namun, belum diketahui posisi HS saat kejadian penembakan.

Masalah muncul saat mencoba menemukan Kuat. Hingga saat ini keberadaannya belum juga diketahui, diduga Kuat kabur setelah kejadian tersebut. “Kuat entah kemana,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut.

Dengan itu, maka, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir R. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus Penembakan Brigadir Yosua itu diketahui telah ada kesaksian dari Bharada E dan bisa ditambah dengan kesaksian Brigadir R. “Artinya ada dua orang saksi mata,” paparnya.

Kesaksian dua orang tersebut bisa menjadi dua alat bukti terhadap pristiwa pidana di rumah dinas Sambo. “Setiap keterangan saksi atau terdakwa bisa menjadi bukti pada kasus yang tidak menyangkut dirinya. Tapi untuk kasus yang menyangkut dirinya bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

Apalagi, terdapat kasus perusakan barang bukti dalam penembakan tersebut. Dia mengatakan bahwa perusakan barang bukti tersebut bisa menjadi pidana tersendiri. “Pidana pencurian barang bukti atau sengaja menghambat penyidikan,” terangnya.



Pos terkait