Lalu pupuk diantarkan ke Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Lantaran merasa lebih murah dari harga pasaran, korban Mahmud pesan 23 karung lagi.
“Tapi setelah pupuknya diterima, korban Mahmud curiga karena isinya tidak sama seperti yang biasa dia beli. Korban melapor ke saksi Hendra dari PT. Bukit Agrochemical Baru selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer dan diberitahu bahwa pupuk yang dibeli korban adalah palsu,” terang jaksa.
Lanjut ungkap jaksa, saat pengandaran pesanan kedua, para pelaku ditangkap anggota Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalteng. (mex/fm)