”Konvensi Hak Anak adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak, sehingga kewajiban semua pihak memberikan perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak anak mendapatkan identitas,” katanya.
Menurut Puji, pemberian identitas anak sangat penting, karena berkaitan dengan masa depan anak itu sendiri. Apalagi saat ini identitas anak sudah banyak digunakan dalam administrasi persyaratan mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Identitas anak juga sebagai penegas adanya ikatan antara orang tua dan anak dalam hal tanggung jawab dan hak waris. Kewajiban melekat kepada orang tua untuk memenuhi hak anak-anaknya.
Dia juga mengapresiasi inovasi Disdukcapil Sukamara melalui Alibaba, sebagai salah satu upaya perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga mendukung Sukamara masuk sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori pratama pada tahun 2023. Alibaba juga selaras dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA) klaster Pemenuhan Hak Sipil dan Kekebasan.
”Perwujudan SDM yang berkualitas emas tentunya tidak terlepas dari berbagai program dan kebijakan yang berfokus pada anak. Dengan adanya upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, diharapkan sebanyak 79,5 juta anak Indonesia rentang usia 0-17 tahun dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi sehat, cerdas, unggul, dan berkarakter,” tegas wanita yang juga menangani bidang perlindungan perempuan dan anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukamara ini. (***/ign)