Kemudian Deny yang posisinya dekat dengan motor kemudian langsung meloncat membacok Saudi dari kanan ke kiri mengenai tangan kanan Saudi.
Selanjutnya Saudi membalas membacok dari mengenai tangan kanan Deny. Kemudian Deny membalas ke arah Saudi, namun secara bersamaan dengan Pani datang menebas Deny yang mengenai telapak tangan kiri Deny.
Hartoyo duduk dengan jarak sekitar 5 meter dari motor dan posisi Deny membacok Saudi sekitar 7 meter dari motor mengakibatkan Saudi tumbang dengan posisi duduk dan disitulah Deny terus menebas kepala Saudi.
Pada saat itu, Pani datang mencoba membantu Saudi dengan cara menebas Deny dari samping mengenai pipi sebelah kanan Deny. Kemudian Pani menyerang Hartoyo mengenai jari tangan sebelah kiri Hartoyo.
Pani menebas parangnya mengenai tangan kiri Herson Perlingko dan ketika Pani berbalik, Herson alias Cuncun menghunus senjatanya dari atas ke bawah mengenai punggung Pani.
Pani juga mengacungkan senjata tajam dengan tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang Mandau. Dan menacapkan senjata tajam ke tanah dengan tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang Mandau hingga masyarakat datang.
Setelah kejadian tersebut warga datang untuk membantu membawa Saudi dan Pani menuju Puskesmas Cempaga Hulu menggunakan kendaraan jenis pikap. Pada saat warga melihat keadaan Saudi sudah tergeletak dengan luka di bagian kepala, tangan, kaki, dan badan dan dinyatakan tidak bernyawa (meninggal dunia).
“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saudi meninggal dunia dan Pani mengalami luka berat. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHPidana.”kata Jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebutkan, pekan mendatang agenda persidangan akan dilanjutkan dalam tahapan pembuktian perbuatan ketiga terdakwa, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi kejadian. (ang/fm)