Uji Kompetensi Wartawan (UKW) perlu dilakukan sebagai pembuktian mengukur kemampuan. Kualitas wartawan diuji demi menyandang gelar sebagai wartawan yang berkompeten.
HENY, Palangka Raya | radarsampit.com
“Kami layaknya cermin yang berada di depan Anda. Potensi dan kemampuan yang Anda miliki dapat dilihat dari ujian materi yang Anda kerjakan. Layak tidaknya Anda menjalankan profesi sebagai wartawan akan terjawab setelah ujian ini berakhir,” ucap Pahit Sediarsi Narottama, Penguji Jenjang Utama UKW saat memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan UKW, Jumat (12/1/2024) pagi.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diikuti 23 peserta dari berbagai media yang bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya untuk mengukur kualitas wartawan dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Namun, juga menjadi pembeda antara wartawan berkompeten dengan wartawan abal-abal yang biasa dikenal dengan sebutan, “wartawan bodrex”.
“Untuk mengikuti UKW jenjang Muda, wartawan sudah menjalankan tugas jurnalistiknya selama setahun di medianya masing-masing. Untuk jenjang Madya dan Utama, masing-masing telah menjalankan tugas sebagai jurnalis setidaknya tiga tahun,” ujar wartawan senior yang juga sebagai Ketua Seksi Pendidikan PWI Kalteng.
Secara teknis, Pahit menjelaskan bahwa setiap UKW yang diikuti jenjang Muda, Madya dan Utama masing-masing terdiri dari 10 uji materi.
“Kalau yang sudah menjalani pekerjaan sebagai jurnalis selama setahun itu akan lebih mudah mengerjakan ujian jenjang Muda. Karena, apa yang diuji adalah pekerjaan yang biasa Anda kerjakan sehari-hari,” ujarnya.
“Untuk jenjang Madya ujian lebih difokuskan tentang penyuntingan berita atau tataran editing, memimpin tim media dalam rapat redaksi, penulisan berita feature, perencanaan investigasi, merancang rubrik. Sedangkan, ujian jenjang Utama lebih kepada tataran kebijakan, memanajerial dan memimpin media,” tambahnya.
Pahit menjelaskan peserta dapat dikatakan lulus sebagai wartawan berkompeten apabila memenuhi 70 poin disetiap materi uji. Namun, apabila salah satu saja materi uji mendapatkan poin dibawah angka 70, maka secara otomatis peserta belum layak menyandang gelar wartawan berkompeten.
“Ada banyak peserta yang tidak lulus ujian langsung ciut meninggalkan ujian tidak sampai selesai. Berapapun nilai yang kalian dapatkan, ikutilah ujian sampai selesai agar Anda dapat mengetahui materi uji yang harus dikerjakan dan ketika mencoba ujian lagi dilain kesempatan kalian bisa lebih siap,” ujarnya.
Penjelasan ini tentu bukan untuk menakut-nakuti karena itu memang ketentuan yang sudah sepakati Dewan Pers. Siapa saja yang mengaku wartawan, sudah selayaknya mengikuti UKW untuk menakar kemampuan dan kompetensinya di profesi ini.
UKW menjadi sarana pemerataan peningkatan sumber daya manusia wartawan Indonesia. Hanya mereka yang memang benar-benar menggelar profesi ini yang berpeluang besar untuk lulus dan dinyatakan berkompeten.
Bagi yang hanya mengaku-ngaku wartawan tetapi tidak menjalankan tugas sebagai wartawan, disarankan untuk mempertimbangkan matang-matang dan mempersiapkan diri jika ingin uji nyali mengikuti UKW.
Mereka yang sudah menjalani profesi wartawan pun ada yang tidak lulus atau dinyatakan tidak berkompeten, sehingga harus kembali mengulang UKW di jenjang yang sama. Tidak heran situasi ini kadang bisa membuat ciut nyali bagi mereka yang belum siap.
Peserta yang mendapatkan nilai di bawah 70 poin, sebenarnya bisa mengajukkan banding. Namun, prosesnnya lama dan ribet.
“Ada pernah kejadian wartawan mendapatkan nilai di bawah 70, mengajukan banding. Penguji dipanggil dengan wartawannya disidang oleh sembilan orang dari Dewan Pers. Waktu banding tidak 1-2 bulan, bahkan berganti kepengurusan Dewan Pers belum tentu banding dapat selesai diproses. Dan, selama proses banding, kalian tidak bisa ikut UKW sampai prosesnya selesai,” ujarnya.








