Agung juga mengingatkan agar Sekretariat DPRD Kotim hati-hati menyikapi persoalan itu. Dia menyarankan ASN yang bertugas segera melakukan konsultasi, baik ke provinsi hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
”Harus segera lakukan konsultasi, karena ini ranah politik. Jangan sampai kesannya terlibat dalam arus politik lembaga, sehingga rawan dianggap terlibat dan melegitimasi salah satu kubu nantinya,” ujar Agung.
Sementara itu, ada empat SK tentang AKD yang terdiri dari komisi dan badan beredar. Di antara SK yang beredar, salah satunya hanya mengakui 28 anggota DPRD Kotim dari total 40 legislator yang masuk dalam komposisi AKD. Sebanyak 12 anggota lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat tidak masuk daftar SK tersebut.
Meski demikian, 12 legislator tersebut tetap mengantor seperti biasa. Mereka tak mengakui SK tentang AKD tersebut. Anggota Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol menegaskan, akan tetap di Komisi I.
”Saya tetap di Komisi I. Apakah itu ada di SK DPRD atau tidak, saya hanya berpegang kepada SK AKD sebelumnya,” tegasnya. (ang/ign)