Salah satu indikator bahwa korupsi sudah membudaya adalah ketika masyarakat tidak lagi menganggap korupsi sebagai suatu yang memalukan.
Bahkan, pejabat yang terjerat korupsi pun masih bisa mendapat simpati publik, diterima kembali di lingkungan sosialnya, bahkan dalam beberapa kasus masih bisa mencalonkan diri di pemilu.
Tidak ada rasa malu atau penyesalan yang benar-benar tampak. Di banyak daerah, praktik jual beli jabatan, pemotongan anggaran proyek, hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban seakan menjadi hal yang “biasa”.
Masyarakat pun banyak yang memilih diam atau bahkan ikut terlibat karena merasa tidak punya pilihan lain.
Data menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Berdasarkan laporan Transparency International tahun 2023, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia hanya 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara.
Skor ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar dan belum ada perbaikan berarti dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, dan bahkan Timor Leste.
Lebih lanjut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada tahun 2022 saja, negara dirugikan lebih dari 40 triliun rupiah akibat korupsi, dan ini hanya berdasarkan kasus yang berhasil terungkap.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus demi kasus, mulai dari korupsi bansos, proyek infrastruktur, sektor pendidikan, hingga lembaga peradilan itu sendiri.
Semua ini membuktikan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi sebatas perilaku individu yang menyimpang, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem yang kompleks dan terstruktur.
Bahkan dalam banyak kasus, pelaku korupsi bukan orang yang tidak tahu hukum, melainkan mereka yang sangat paham celah hukum dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Para pelaku sering berasal dari kalangan berpendidikan tinggi, memiliki jabatan penting, dan dipercaya oleh publik.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan saja tidak cukup untuk mencegah korupsi, jika nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab tidak benar-benar ditanamkan.