Kotim Geger, Beredar Kabar Intervensi Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

”Calon anggota PPK yang sudah lolos melalui tahapan tes seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara nantinya akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan akan dilantik menjadi anggota PPK pada 16 Mei 2024 dengan masa kerja selama delapan bulan dan akan berakhir pada 27 Januari 2025,” ujarnya.

Adapun rekrutmen pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) akan dibuka 2-8 Mei 2024 dengan kebutuhan 555 orang. Masing-masing desa dan kelurahan ada 3 PPS dikalikan 185 desa/kelurahan se-Kotim.

Bacaan Lainnya

”Setelah pembentukan dan pelantikan PPK akan dilanjutkan pembentukan PPS. Nantinya anggota PPK akan bertugas membantu KPU Kotim melaksanakan sosialisasi, melakukan pemuktahiran data pemilih, mengumpulkan, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS diwilayah kerjanya,” katanya.

Anggota PPS akan bertugas membantu KPU Kabupaten dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Baca Juga :  Bos Miras Perkarakan Karyawannya, Ketahuan Jual Miras Ilegal

Kemudian, membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten dan mengumumkan daftar Pemilih.

Anggota PPS juga bertugas menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.

Lalu, mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan PPK.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.



Pos terkait