”Apabila ada temuan, anggota PPS harus segera menindaklanjuti debgan melaporkan ke KPU kabupaten melalui PPK dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya,” ujar Rifqi. (ang/hgn/ign)
Kotim Geger, Beredar Kabar Intervensi Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada
